Pada tanggal 16 Maret 2020, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan No. 25 Tahun 2020 tentang “Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan” atau biasa disingkat LKTP menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 121/MPP/KEP/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan). Dalam Peraturan tersebut perusahaan dengan persyaratan tertentu diwajibkan menyampaikan LKTP kepada Direktur Jenderal secara daring melalui portal SIPT. Kriteria perusahaan yang berkewajiban melaporkan LKTP adalah:
1. Perseroan terbatas yang memenuhi syarat:
a. merupakan Perseroan Terbuka;
b. bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
c. mengeluarkan surat pengakuan utang;
d. memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
e. merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
2. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dani perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
Pelaporan dilakukan dengan mengisi format isian profil perusahaan pada portal SIPT dan mengunggah LKTP dalam bentuk Portable Document Format (PDF) sesuai aslinya. LKTP yang diunggah terdiri dari:
1. neraca atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan posisi keuangan;
2. laporan laba-rugi atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan kinerja keuangan;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas; dan
5. catatan atas laporan keuangan yang paling sedikit mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.
Neraca atau laporan posisi keuangan dan laporan laba-rugi atau laporan dengan nama lain harus ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan Perusahaan.
Laporan keuangan yang dilaporkan harus telah diaudit oleh Akuntan Publik dan telah mendapat pengesahan dani rapat umum pemegang saham atau organ yang berwenang untuk mengesahkan LKTP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu penyampaiakn LKTP paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP atau menyampaikan tetapi tidak lengkap, akan dikenakan sanksi berupa;
1. Sanksi apabila tidak menyampaikan LKTP”
a. Sanksi administrative, berupa:
i. Peringatan tertulis,
ii. Pencabutan ijin usaha terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
iii. rekomendasi pencabutan izin usaha, terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain bidang perdagangan.
b. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
c. Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sanksi apabila LKTP tidak lengkap: (pasal 17)
a. Sanksi admisnstratif berupa:
i. Peringatan tertulis;
ii. pencabutan STP-LKTP;
iii. Pencabutan ijin usaha terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
iv. rekomendasi pencabutan izin usaha, terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain bidang perdagangan
b. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
c. Perusahaan yang telah dikenai sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis ketiga dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan STPLKTP.
d. Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Berdasarkan penyampaian LKTP oleh Perusahaan, Direktur Jenderal menerbitkan STP-LKTP dalam bentuk dokumen elektronik yang tercantum Quick Response Code, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah LKTP disampaikan secara lengkap dan benar. STP-LKTP tersebut dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung bagi Kantor Akuntan Publik dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha kepada Menteri Keuangan.
Referensi: Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 tahun 2020.