Respons Auditor Atas Pandemi Covid-19 *)


Respons Auditor Atas Pandemi Covid-19 *)

Pada masa pendemi seperti sekarang ini dimana diberlakukan pembatasan-pembatasan baik pada akes dan perjalanan maupun jumlah personil, tentunya memberikan dampak bagi auditor dalam memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat tersebut. Menyikapi hak tersebut, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam Technical Newsflash bulan April 2020, mengangkat tema: “Respons Auditor atas Pandemi Covid-19 terhadap Laporan Keuangan, Prosedur Audit, dan Pertimbangan Praktis Penunjang Kualitas Audit.

Memahami panduan dalam technical newsflash tersebut beberapa hal yang sangat penting untuk menunjang kinerja dan kualitas audit dan rekomendasi yang disarankan, dapat diuraikan pada bagian berikut ini.




1. Pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat
Untuk tetap dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, auditor disarankan untuk mengeksplorasi prosedur alternatif termasuk penggunaan teknologi. Dalam hal tidak dapat dilakukan, auditor dapat menunda penerbitan laporan auditor independen, atau Memodifikasi laporan auditnya untuk mencerminkan bahwa auditor belum memeroleh bukti audit yang diperlukan.

2. Peristiwa setelah tanggal pelaporan
Auditor melakukan penilaian atas kelengkapan pengungkapan yang disediakan oleh entitas tentang dampak, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, dari Pandemi Covid-19. Sebagai hasil penilaian, auditor dapat mempertimbangkan menambah paragraf “Penekanan Suatu Hal” dalam laporan auditnya atau memodifikasi laporan auditnya ketika pengungkapan manajemen atas dampak Pandemi Covid-19 tidak memadai.

3. Kelangsungan usaha
Auditor melakukan evaluasi atas penilaian manajemen terhadap kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya dan identifikasi indikator adanya penurunan kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, seperti indikator keuangan, indikator operasi, dan indikator lainnya. Dalam hal auditor menyimpulkan adanya keraguan terhadap kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, auditor disarankan untuk memodifikasi laporan auditnya atau menyarankan entitas untuk menerapkan metode akuntansi berbasis likuidasi.

4. Pelaporan dan komunikasi
Terhadap risiko utama dan ketidakpastian yang dihadapi dan kemungkinan perkembangannya di masa depan, auditor harus melakukan komunikasi secara tepat waktu kepada manajemen, dan jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan regulator terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap laporan keuangan dan proses auditnya.

*) Referensi: Technical Newsflash IAPI bulan April 2020 dan Materi PPL IAPI bulan Mei 2020. 
x

Vaksin Covid-19   Insentif Covid-19   Covid-19   Auditor Jakarta   KAP razikun tarkosuanryo  

Related News

Jakarta Office

MUC Building, 6th Floor
Jl TB Simatupang 15, Jakarta
T. 021 788 37 111
M. +6285 5183 7111
F. 021 788 37 666

Follow Us
Surabaya Office
  • Karah Indah II Blok N No.44 Surabaya 60232
  • T. 021 788 37 111
  • M. +6285 5183 7111
  • F. 021 788 37 666
WhatsApp