Uraikan Amandemen Tiga PSAK, KAP RTS Gelar Webinar


Uraikan Amandemen Tiga PSAK, KAP RTS Gelar Webinar

JAKARTA. Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (RTS) menggelar webinar terkait Amandemen beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku pada tahun 2023, yaitu PSAK 16 (Aset Tetap), PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan) dan PSAK 25 (Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan).

Sesuai dengan materi yang dibahas, tema webinar yang digelar secara online melalui platform Zoom dan YouTube itu adalah: “Amandemen PSAK 16, 1 dan 25 serta Implikasinya Terhadap Penyajian Laporan Keuangan Perusahaan.
Oleh karenanya, kegiatan yang digelar pada Rabu (30/8) ini bertujuan agar semua stakeholder akuntansi dan perpajakan baik perusahaan, praktisi maupun akademisi bisa memahami perubahan PSAK yang terjadi.



Dalam keynote speech-nya, managing partner KAP RTS Dr. Muhammad Razikun, CPA mengatakan  amandemen yang dilakukan terhadap ketiga PSAK tersebut menyangkut aspek yang cukup mendasar bagi penyajian laporan keuangan. "Semoga dengan adanya webinar ini bisa menambah wawasan kita tentang akuntansi," ujar Razikun.

Merujuk IFRS
Sementara itu, partner KAP RTS yang sekaligus sebagai pembicara dalam webinar kali ini, Adi Rasidi, Ak., CPA, CA mengungkapkan, amandemen PSAK kemungkinan akan terus terjadi. Sebab, PSAK harus terus menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi pada International Financial Reporting Standards (IFRS). "Agar ada keseragaman perlakuan entitas terkait penggunaan PSAK," katanya.

Terkait materi webinar, pada amandemen PSAK 16 substansi yang berubah adalah perlakuan atas hasil penjualan produk sebelum penggunaan diintensikan yang sebelumnya disajikan sebagai pengurang biaya pengujian.

Setelah  amandemen, hasil penjualan produk tersebut, tidak lagi dikurangkan terhadap biaya pengujian tetapi dilaporkan dalam laporan laba rugi. Harga pokok produk diperlakukan sesuai dengan PSAK 14 (Persediaan).

Terkait PSAK 1, ada dua hal yang dilakukan amandemen. Pertama mengenai klasifikasi liabilitas jangka pendek atau jangka panjang. Kedua, mengenai penyajian kebijakan akuntansi. Klasifikasi liabilitas apakah jangka pendek atau jangka panjang didasarkan pada kondisi yang terjadi pada tanggal pelaporan keuangan. Sedangkan terkait kebijakan akuntansi, yang diungkapkan dalam laporan keuangan hanya yang bersifat material.

Selanjutnya, amandemen PSAK 25 terkait estimasi akuntansi. Secara spesifik amandemen yang dilakukan adalah definisi estimasi akuntansi yang sebelumnya tidak diatur.

Dalam webinar yang dihadiri lebih dari 300 peserta tersebut Adi mengatakan, semua materi yang Ia sampaikan dalam webinar kali ini semata-mata untuk keperluan pelatihan. Sehingga, jika yang disampaikan berbeda dengan PSAK, maka kita harus kembali ke PSAK.
x

PSAK 25   PSAK 16   PSAK 14   PSAK 1   PSAK   Amandemen PSAK   Auditor Jakarta   KAP razikun tarkosuanryo  

Jakarta Office

MUC Building, 6th Floor
Jl TB Simatupang 15, Jakarta
T. 021 788 37 111
M. +6285 5183 7111
F. 021 788 37 666

Follow Us
Surabaya Office
  • Karah Indah II Blok N No.44 Surabaya 60232
  • T. 021 788 37 111
  • M. +6285 5183 7111
  • F. 021 788 37 666
WhatsApp