Perubahan Besar dalam Laporan Keuangan yang Wajib Diketahui Setiap Praktisi Akuntansi


Perubahan Besar dalam Laporan Keuangan yang Wajib Diketahui Setiap Praktisi Akuntansi

Selama hampir tiga dekade, dunia pelaporan keuangan Indonesia hidup di bawah naungan PSAK 201 yang diadopsi dari IAS 1 sejak 1997, sebuah standar yang memberi perusahaan kebebasan nyaris tanpa batas dalam menyusun laporan laba ruginya. Kebebasan ini pada mulanya terdengar fleksibel, namun dalam praktiknya justru menimbulkan kekacauan: tidak ada struktur wajib yang membuat laporan antarperusahaan sulit dibandingkan, istilah "laba operasi" bisa diartikan berbeda-beda oleh setiap entitas, ukuran non-GAAP seperti "adjusted EBITDA" atau "core earnings" tumbuh liar tanpa standar pengungkapan yang jelas, dan informasi penting kerap tersembunyi di balik pos generik seperti "beban lain-lain". Akibatnya, dua perusahaan dengan kinerja yang sebenarnya mirip bisa tampil sangat berbeda di mata investor, hanya karena perbedaan cara penyajian. Menjawab persoalan struktural ini, badan standar akuntansi internasional IASB menerbitkan IFRS 18 pada April 2024, yang kemudian diadopsi penuh oleh Ikatan Akuntan Indonesia menjadi PSAK 118 — Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan pada Mei 2025, dengan tanggal efektif penerapan mulai 1 Januari 2027.
Inti dari PSAK 118 terletak pada tiga perubahan besar yang saling terkait. Pertama, laporan laba rugi kini wajib mengikuti format baku, di mana setiap pos pendapatan dan beban harus diklasifikasikan ke dalam salah satu dari lima kategori: Operasi, Investasi, Pendanaan, Pajak Penghasilan, dan Operasi yang Dihentikan, yang kemudian melahirkan tiga subtotal wajib termasuk Laba Rugi Operasi yang selama ini tidak memiliki definisi resmi. Khusus untuk bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan pembiayaan, terdapat pengecualian karena aktivitas investasi atau pembiayaan merupakan bisnis inti mereka, sehingga pendapatan dari aktivitas tersebut tetap dikategorikan sebagai Operasi. Kedua, angka-angka hasil olahan manajemen yang selama ini bebas diklaim — seperti "adjusted profit" atau "underlying earnings" — kini dikategorikan sebagai Management-defined Performance Measure (MPM) dan wajib diungkapkan secara resmi beserta metode perhitungan dan rekonsiliasinya terhadap angka resmi di laporan keuangan, asalkan memenuhi tiga syarat: digunakan dalam komunikasi publik, mencerminkan pandangan manajemen atas kinerja, dan bukan merupakan subtotal resmi PSAK. Ketiga, PSAK 118 mengatur prinsip baru mengenai kapan suatu pos harus dirinci dan kapan boleh digabungkan, termasuk pembatasan ketat terhadap penggunaan label generik seperti "lain-lain". Menariknya, meski cara penyajian berubah signifikan, angka laba bersih perusahaan tidak berubah sama sekali, karena standar ini hanya mengatur cara penyajian, bukan cara perhitungan.
Bagi perusahaan, penerapan PSAK 118 menuntut persiapan yang tidak sederhana dan harus dimulai sesegera mungkin mengingat kewajiban menyajikan angka pembanding tahun 2026 yang telah disesuaikan dengan format baru. Langkah-langkah yang perlu ditempuh mencakup penilaian ulang apakah bisnis utama perusahaan termasuk kategori khusus seperti bank, asuransi, atau pembiayaan yang memengaruhi klasifikasi pendapatan; pendataan menyeluruh atas seluruh ukuran kinerja non-GAAP yang selama ini digunakan dalam komunikasi ke publik; konfigurasi ulang sistem ERP dan bagan akun; hingga pelatihan tim akuntansi dan keuangan agar siap dengan struktur pelaporan yang baru. Bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia, tantangan bertambah karena aturan OJK dan format pelaporan XBRL ke bursa belum sepenuhnya diselaraskan dengan PSAK 118, sehingga pemantauan perkembangan regulasi secara aktif menjadi keharusan. Pada akhirnya, PSAK 118 bukan sekadar pembaruan teknis semata, melainkan upaya menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan para pengguna laporan keuangan terhadap angka-angka yang mereka baca — melalui struktur laporan laba rugi yang lebih seragam, transparansi penuh atas ukuran kinerja buatan manajemen, dan aturan yang lebih ketat soal penyajian informasi, sehingga laporan keuangan Indonesia diharapkan menjadi semakin sebanding, andal, dan mudah dipahami oleh investor, regulator, maupun masyarakat luas.
x

PSAK 118   PSAK   KAP Surabaya   KAP RTS   kantor Akuntan public Jakarta   Audit Laporan Keuangan   PSAK 118 2027   Auditor Jakarta   KAP razikun tarkosuanryo  

Download Company Profile

Jakarta Office

MUC Building, 6th Floor
Jl TB Simatupang 15, Jakarta
T. 021 788 37 111
M. +6285 5183 7111
F. 021 788 37 666

Follow Us
Surabaya Office
  • Karah Indah II Blok N No.44 Surabaya 60232
  • T. 021 788 37 111
  • M. +6285 5183 7111
  • F. 021 788 37 666
WhatsApp